Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA): Pilar Utama Mutu Pendidikan Indonesia

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen penilaian nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Tujuan utama dari TKA adalah mengukur capaian akademik murid di berbagai jenjang pendidikan. Tes ini menjadi langkah strategis untuk menjamin mutu dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Melalui TKA, pemerintah ingin menghadirkan sistem asesmen yang objektif, terstandar, dan transparan. Selain itu, TKA juga membuka peluang yang setara bagi peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal untuk memperoleh pengakuan atas hasil belajarnya.

Baca juga : Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Prinsip-Prinsip Dasar Penyelenggaraan TKA

Kejujuran, Kerahasiaan, dan Akuntabilitas

TKA diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama: kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan integritas tinggi. Kerahasiaan menuntut semua pihak menjaga informasi ujian dari akses tidak sah. Sementara itu, prinsip akuntabilitas memastikan bahwa seluruh proses TKA dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya membangun kepercayaan publik terhadap hasil TKA, tetapi juga menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan kompetitif.

Tujuan dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik

Mengukur, Menjamin, dan Mengarahkan

Tes Kemampuan Akademik memiliki beberapa tujuan strategis:

  • Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk keperluan seleksi akademik di jenjang selanjutnya.
  • Menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
  • Mendorong peningkatan kualitas pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian akademik.
  • Memberikan dasar pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara nasional.

Dengan kata lain, TKA bukan hanya soal nilai, tetapi menjadi alat ukur nasional untuk melihat efektivitas proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Penyelenggara dan Pelaksana TKA

Kementerian Hingga Pemerintah Daerah

TKA diselenggarakan oleh berbagai pemangku kepentingan, yaitu:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menetapkan pedoman, sistem, dan soal TKA.
  • Kementerian Agama, yang mengawasi pelaksanaan TKA di satuan pendidikan keagamaan.
  • Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang menyusun dan menjamin mutu soal serta mengawasi pelaksanaan di wilayahnya.

Satuan pendidikan yang telah terakreditasi bertindak sebagai pelaksana. Bagi yang belum terakreditasi, pelaksanaan TKA harus menginduk pada satuan pendidikan lain yang memenuhi syarat.

Baca juga : Masa Studi SMK Jadi 4 Tahun: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Lulusan

Peserta dan Mata Uji TKA

Tes Kemampuan Akademik
Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Terbuka Bagi Semua Jalur Pendidikan

Peserta TKA mencakup:

  • Murid jalur pendidikan formal: SD/MI (kelas 6), SMP/MTs (kelas 9), SMA/MA dan SMK/MAK (kelas 12).
  • Murid jalur pendidikan nonformal: Program paket A, B, dan C.
  • Murid dari pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
  • Sekolahrumah (homeschooling) untuk jalur informal.

TKA tidak diwajibkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.

Mata Pelajaran yang Diujikan

Mata uji disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • Untuk SD/MI dan SMP/MTs: Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • Untuk SMA/MA dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan (sesuai pedoman teknis).

Hasil TKA dan Penggunaannya

Tes Kemampuan Akademik
Contoh Sertifikat TKA (SMA/MA/Sederajat)

Sertifikasi dan Pemanfaatan Nilai

Setiap peserta TKA berhak mendapatkan sertifikat hasil TKA yang berisi nilai dan kategori capaian. Sertifikat ini berfungsi sebagai:

  • Syarat seleksi jalur prestasi masuk jenjang selanjutnya (SMP, SMA, hingga perguruan tinggi).
  • Bukti kesetaraan hasil belajar bagi peserta dari pendidikan nonformal dan informal.
  • Bahan evaluasi dan pengendalian mutu pendidikan oleh kementerian dan pemerintah daerah.

Rekapitulasi hasil TKA juga disimpan secara digital sebagai arsip nasional pendidikan.

Penjaminan Kualitas dan Tata Tertib

Monitoring dan Evaluasi Terpadu

Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari satuan pendidikan hingga kementerian pusat. Laporan pelaksanaan TKA memuat aspek kesiapan, kendala, dan solusi perbaikan.

Selain itu, setiap pihak yang terlibat wajib mematuhi tata tertib penyelenggaraan TKA sesuai pedoman resmi. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses ujian berjalan tertib, adil, dan bebas intervensi.

Pendanaan dan Dukungan Regulasi

TKA didanai dari:

  • APBN
  • APBD
  • Sumber dana sah lainnya yang diatur sesuai perundang-undangan

Pemerintah secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, dan menggantinya dengan regulasi terbaru ini demi mengakomodasi kebutuhan hukum dan perkembangan pendidikan nasional.

Info lainnya : Bootcamp EYE: Langkah Awal Membentuk Masa Depan Remaja

Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pendidikan Indonesia. Melalui TKA, murid dari berbagai latar belakang memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan bermutu. TKA juga mendorong satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk terus meningkatkan standar pembelajaran.

Dengan penerapan sistematis, terukur, dan inklusif, TKA bukan hanya sekadar ujian, melainkan upaya strategis untuk membentuk generasi Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi masa depan.

Ingin memahami lebih lanjut penerapan TKA di sekolah Anda? Hubungi kami untuk konsultasi pendidikan dan pelatihan pengembangan mutu pendidikan!

UNTUK INFO LEBIH LANJUT, KUNJUNGI EXCELLENT TEAM SEKARANG!