Pendamping Satuan Pendidikan: Pemahaman Tugas dan Implementasi

Kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPANRB) No. 21 Tahun 2024 memberikan perubahan signifikan terhadap struktur jabatan fungsional dalam dunia pendidikan. Salah satu perubahan besar adalah peleburan jabatan pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan. Artikel ini akan membahas detail kebijakan, tugas pendamping satuan pendidikan, serta perbedaannya dengan tugas tambahan guru.

Info Lainnya: Program Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat Mulai 2025

Perubahan Kebijakan dan Konsep Pendampingan

1. Peleburan Jabatan Pengawas Sekolah

Jabatan pengawas sekolah dilebur menjadi bagian dari jabatan fungsional guru. Para pengawas yang sebelumnya memegang tugas supervisi kini diberikan tugas penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan.

Menurut Dr. Kasiman, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan, “Pendamping satuan pendidikan akan fokus pada pembinaan dan pengelolaan sekolah, bukan lagi pada tugas pengajaran seperti guru.”

2. Sifat Penugasan, Bukan Tugas Tambahan

PerMenPANRB No. 21 Tahun 2024 menegaskan bahwa pendamping satuan pendidikan menjalankan tugas penugasan, bukan tugas tambahan. Ini berarti pendamping tidak diwajibkan untuk mengajar di kelas.

Dr. Kasiman, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan
Penugasan ini berbeda dengan tugas tambahan seperti wali kelas atau kepala laboratorium, yang tetap mengharuskan guru menjalankan tugas pokoknya sebagai pengajar,” jelas Dr. Kasiman.

Info Lainnya: DAK Fisik: Membangun Sekolah, Mengukir Masa Depan Pendidikan

Tugas dan Peran Pendamping Satuan Pendidikan

1. Fokus pada Pendampingan dan Supervisi

Pendamping satuan pendidikan bertugas memberikan pembinaan, supervisi, serta evaluasi terhadap satuan pendidikan yang ada di wilayah kerjanya. Tugas ini mencakup:

  • Meningkatkan mutu pembelajaran,
  • Membantu penyelesaian masalah administrasi sekolah,
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian pendidikan.

2. Kedudukan dan Atasan Langsung

Pendamping satuan pendidikan berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Kepala dinas pendidikan bertindak sebagai atasan langsung, memastikan bahwa pendamping bekerja sesuai dengan regulasi dan target yang telah ditentukan.

Dr. Kasiman menekankan, “Pendamping tetap memiliki kedudukan yang independen dan tidak berada di bawah kepala sekolah.”

3. Tidak Lagi Mengajar di Kelas

Sebagai tugas penugasan, pendamping tidak memiliki kewajiban untuk mengajar. Fokusnya adalah membantu sekolah meningkatkan kualitas pengelolaan dan pembelajaran tanpa terlibat langsung dalam proses pengajaran di kelas.

Info Lainnya: PerMenPANRB 2024: Semua Guru Bisa Jadi Pendamping Satuan Pendidikan

Perbedaan Tugas Penugasan dan Tugas Tambahan

1. Tugas Penugasan

Tugas ini bersifat penuh waktu dan menggantikan tugas pokok guru di kelas. Contohnya adalah tugas sebagai kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) atau pendamping satuan pendidikan.

  • Tidak mengajar,
  • Fokus pada pengelolaan atau supervisi,
  • Dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari pemerintah.

2. Tugas Tambahan

Tugas tambahan adalah tanggung jawab tambahan yang diberikan kepada guru tanpa menghilangkan kewajiban utama mereka sebagai pengajar. Contohnya:

  • Wali kelas,
  • Wakil kepala sekolah,
  • Kepala laboratorium,
  • Pembina OSIS.

Guru yang menerima tugas tambahan tetap diwajibkan mengajar sesuai beban kerja pokoknya.

“Tugas tambahan seperti wali kelas atau kepala laboratorium masih mengharuskan guru menjalankan tugas utama sebagai pengajar,” tambah Dr. Kasiman.

Info Lainnya: Peluncuran Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Dampak dan Tantangan Implementasi Kebijakan Baru

1. Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Pendidikan

Dengan adanya pendamping satuan pendidikan, supervisi terhadap sekolah diharapkan menjadi lebih terfokus dan terarah. Hal ini dapat meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

2. Tantangan Transisi

Dalam masa transisi dua tahun, pemerintah harus memastikan bahwa para pendamping baru memahami peran mereka sepenuhnya. Pelatihan dan sosialisasi menjadi kunci untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.

3. Persepsi dan Pemahaman Guru

Beberapa guru mengira bahwa pendamping satuan pendidikan harus tetap mengajar karena dasar jabatan fungsionalnya adalah guru. Namun, regulasi menegaskan bahwa tugas ini murni penugasan tanpa kewajiban mengajar.

 

Pendamping satuan pendidikan merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan struktur birokrasi pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas supervisi sekolah. Dengan fokus pada tugas penugasan, pendamping diharapkan dapat membantu sekolah mencapai target mutu pendidikan yang lebih baik.

Masa transisi dua tahun akan menjadi ujian bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif. Dengan koordinasi yang baik antara dinas pendidikan, sekolah, dan pendamping, program ini memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan berkualitas.

Info Lainnya: Serentak! Program Makan Bergizi Gratis dimulai Pada Hari Ini

 

Siap menjadi pendamping satuan pendidikan yang handal? Excellent Team hadir untuk membantu Anda dengan pelatihan terbaik. Bergabunglah bersama kami untuk menciptakan pendidikan yang lebih unggul!

KONSULTASI GRATIS DENGAN EXCELLENT TEAM SEKARANG!