PerMenPANRB 2024: Semua Guru Bisa Jadi Pendamping Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPANRB) No. 21 Tahun 2024. Kebijakan ini mengubah nomenklatur jabatan fungsional dan memberikan peluang bagi semua guru untuk menjadi pendamping satuan pendidikan. Artikel ini akan membahas dampak, persyaratan, serta peluang yang ditawarkan oleh kebijakan ini.

Info Lainnya: Peluncuran Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Perubahan Jabatan Fungsional Guru

1. Peleburan Empat Jabatan Fungsional

PerMenPANRB No. 21 Tahun 2024 mengintegrasikan empat jabatan fungsional, yaitu:

  • Guru,
  • Pengawas sekolah,
  • Pamong belajar,
  • Penilik.

Semua jabatan ini akan dilebur menjadi satu, yaitu jabatan fungsional guru. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur birokrasi dan meningkatkan efisiensi sistem pendidikan.

“Dengan kebijakan ini, semua jabatan fungsional di bidang pendidikan akan mengacu pada satu nomenklatur, yaitu jabatan fungsional guru,” ujar perwakilan Kemendikdasmen.

2. Tugas Tambahan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan

Guru yang berada dalam jabatan fungsional ini akan diberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dari peraturan tersebut.

Tugas pendamping meliputi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat.

Persyaratan Menjadi Pendamping Satuan Pendidikan

guru indonesia
1. Memiliki Jabatan Fungsional Guru

Hanya guru dengan jabatan fungsional yang diakui yang dapat ditugaskan sebagai pendamping. Kebijakan ini memastikan bahwa pendamping adalah tenaga profesional dengan kompetensi yang sesuai.

guru
2. Sertifikasi Pendidik

Guru yang ingin menjadi pendamping harus memiliki sertifikat pendidik. Namun, pemerintah memberikan tenggang waktu hingga dua tahun setelah kebijakan ini diundangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikasi untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Guru tanpa sertifikasi pendidik diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sertifikasi dalam waktu dua tahun,” ungkap perwakilan Kemendikdasmen.

pppk
3. Penugasan oleh PPK

Penetapan sebagai pendamping satuan pendidikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti bupati atau gubernur. Proses ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kualifikasi Pendidikan Minimal

Kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah sarjana (S1) atau sarjana terapan. Perbedaan antara kedua jenis sarjana ini adalah:

  • Sarjana (S1): Fokus pada teori, penelitian, dan pengembangan akademik.
  • Sarjana Terapan: Fokus pada praktik keahlian teknis dan aplikasi di bidang tertentu.

5. Evaluasi dan Penugasan Tambahan

Pendamping satuan pendidikan akan menjalani evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dalam menjalankan tugasnya. Penugasan tambahan ini juga dapat diperbarui berdasarkan hasil evaluasi.

Info Lainnya: Serentak! Program Makan Bergizi Gratis dimulai Pada Hari Ini

Peluang dan Tantangan Implementasi Kebijakan

1. Peluang bagi Guru

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi guru untuk:

  • Mengembangkan karier mereka melalui tugas tambahan,
  • Berkontribusi lebih dalam pembinaan satuan pendidikan,
  • Memperoleh pengalaman baru dalam supervisi dan evaluasi.

2. Tantangan dalam Pelaksanaan

Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi kebijakan ini adalah:

  • Kesiapan Guru: Tidak semua guru siap menjalankan tugas sebagai pendamping, terutama mereka yang belum memiliki sertifikasi.
  • Koordinasi dengan PPK: Penugasan harus dilakukan dengan proses birokrasi yang efisien untuk menghindari penundaan.
  • Pemerataan Kompetensi: Pemerintah harus memastikan bahwa semua guru memiliki kompetensi yang setara untuk menjalankan tugas ini.

Dampak Kebijakan terhadap Sistem Pendidikan

1. Penyederhanaan Struktur Birokrasi

Dengan peleburan jabatan fungsional, sistem pendidikan akan menjadi lebih sederhana dan terfokus. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga pembina dan evaluator satuan pendidikan.

2. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Pendampingan yang efektif diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran, pengelolaan sekolah, dan hasil belajar siswa.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan ini, sistem pendidikan akan menjadi lebih terintegrasi dan efisien,” kata perwakilan Kemendikdasmen.

3. Peningkatan Kompetensi Guru

Kebijakan ini mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi mereka melalui sertifikasi dan pelatihan tambahan.

 

PerMenPANRB No. 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan menyederhanakan jabatan fungsional menjadi satu dan memberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh negeri.

Peluang yang ditawarkan sangat besar, tetapi tantangan dalam implementasi juga tidak bisa diabaikan. Kolaborasi antara pemerintah, dinas pendidikan, dan guru menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan persiapan dan koordinasi yang matang, kebijakan ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, inklusif, dan berorientasi pada hasil.

Info Lainnya: Membentuk Pembelajar Masa Depan: Strategi Terbaru Guru untuk Menghadapi Tantangan Pendidikan Abad 21

 

Tingkatkan Kompetensi Guru Bersama Excellent Team!

Siap menjadi pendamping satuan pendidikan yang profesional? Excellent Team hadir untuk mendukung Anda melalui pelatihan dan pendampingan yang dirancang khusus bagi guru.

Klik tombol di bawah ini untuk bergabung dengan program pelatihan kami. Bersama, kita wujudkan pendidikan berkualitas dan generasi emas Indonesia!

KONSULTASI GRATIS DENGAN EXCELLENT TEAM SEKARANG!