Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPANRB) No. 21 Tahun 2024. Kebijakan ini mengubah nomenklatur jabatan fungsional dan memberikan peluang bagi semua guru untuk menjadi pendamping satuan pendidikan. Artikel ini Read More
Recent Posts
Recent Comments
No comments to show.