Regulasi Baru Zonasi Sekolah: Upaya Pemerintah Mewujudkan Pendidikan Berkeadilan
Pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini telah menjadi topik diskusi intensif, baik di tingkat kementerian maupun masyarakat luas. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru terkait sistem zonasi sekolah, yang diharapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat.
Dalam wawancara bersama Tempo pada 18 Desember 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa kajian terkait PPDB zonasi telah dirampungkan setelah melalui tiga kali diskusi resmi dengan kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Namun, perjalanan implementasi sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan solusi strategis.
Evaluasi Kebijakan Zonasi: Catatan Regulasi dan Infrastruktur
1. Tujuan Awal Kebijakan Zonasi
Sistem PPDB zonasi diperkenalkan tujuh tahun lalu dengan tujuan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan, memberikan akses sekolah yang dekat dari rumah, serta memberikan afirmasi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), tujuan awal kebijakan ini sangat baik. “Zonasi bertujuan mendekatkan anak dengan sekolah, menciptakan pemerataan kualitas pendidikan, dan memberikan afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu,” kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya pada 22 November 2024.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan, sehingga regulasi baru perlu dibuat dengan memperhatikan pengalaman dan kendala selama ini.
2. Regulasi dan Infrastruktur yang Perlu Dibenahi
Salah satu tantangan utama adalah ketidakseimbangan distribusi sekolah negeri di berbagai wilayah Indonesia. Di beberapa daerah, jumlah sekolah negeri tidak mencukupi untuk menampung seluruh siswa, sehingga banyak anak tidak mendapatkan tempat di sekolah terdekat.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan zonasi belum sepenuhnya didasarkan pada analisis demografis siswa. Hal ini menyebabkan tidak meratanya distribusi peserta didik dan kualitas sekolah. Pemerintah perlu memastikan data yang akurat untuk menyusun regulasi yang relevan.
“Kami sedang menyusun grand design untuk memastikan sistem zonasi yang lebih adil dan inklusif,” ujar Atip Latipulhayat.
Kendala dalam Pelaksanaan Kebijakan Zonasi
1. Manipulasi Data dan Praktik Pungli
Salah satu masalah yang mencuat dalam pelaksanaan zonasi adalah manipulasi kartu keluarga (KK) demi masuk ke sekolah favorit. Banyak orang tua mengubah alamat tempat tinggal agar anak mereka diterima di sekolah tertentu. Selain itu, praktik pungli dan intervensi oleh pihak tertentu juga menjadi hambatan serius.
Satriwan Salim menyatakan, “Setelah tujuh tahun berjalan, zonasi masih berkutat pada masalah yang sama, seperti manipulasi data dan praktik pungli.”
2. Ketimpangan Kualitas Sekolah
Ketimpangan kualitas antara sekolah negeri dan swasta di berbagai wilayah juga menjadi tantangan. Sekolah negeri favorit cenderung menjadi incaran utama, sementara sekolah lain sering kali kekurangan siswa. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum tercapai.
Info Lainnya: Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Solusi dan Harapan untuk Kebijakan Zonasi yang Lebih Baik
1. Grand Design untuk Pendidikan Berkeadilan
P2G berharap Kemdikdasmen dapat membuat skema penerimaan peserta didik baru yang lebih adil, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia. Grand design ini perlu mengintegrasikan data demografis, distribusi sekolah, dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus zonasi, tetapi memperbaikinya dengan pendekatan yang lebih strategis,” tegas Satriwan Salim.
2. Penegakan Regulasi dan Pengawasan
Pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pungli dan manipulasi data diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini. Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang efektif agar kasus-kasus penyimpangan dapat segera ditangani.
3. Peningkatan Infrastruktur dan Kualitas Guru
Untuk mengatasi ketimpangan kualitas sekolah, pemerintah harus meningkatkan infrastruktur sekolah, khususnya di daerah tertinggal. Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru juga menjadi prioritas agar semua sekolah memiliki tenaga pengajar berkualitas.
“Distribusi sekolah yang merata harus diimbangi dengan peningkatan kualitas guru agar siswa di seluruh wilayah mendapatkan pendidikan yang setara,” ujar Abdul Mu’ti.
Info Lainnya: Apakah yang Harus Diperbaiki dalam Sistem Pendidikan di Indonesia?
Kebijakan PPDB zonasi adalah langkah besar menuju pemerataan pendidikan di Indonesia, tetapi implementasinya masih menghadapi banyak kendala. Dengan regulasi baru yang sedang disusun, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan grand design yang tepat, zonasi dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak Indonesia. Sebagaimana disampaikan Abdul Mu’ti, “Pendidikan berkualitas harus menjadi hak semua anak, bukan hanya milik segelintir orang.”
Info Lainnya: Pola Pengajaran: Apakah Kurikulum Merdeka Lebih Efisien Dibandingkan Kurikulum 2013?
Berdayakan diri Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang tepat! Kunjungi situs web kami, konsultan pendidikan dan pelatihan pendidikan terkemuka. Dapatkan bimbingan ahli untuk menentukan jalur pendidikan dan pelatihan yang paling sesuai dengan potensi Anda. Masa depan pendidikan Anda dimulai di sini!
KONSULTASI GRATIS DENGAN EXCELLENT TEAM SEKARANG!